Apa Itu Tuslah Resep?
Tuslah resep merupakan biaya jasa profesional yang dikenakan apotek atau instalasi farmasi rumah sakit atas layanan penyiapan atau peracikan obat. Biaya ini terpisah dari harga obat: harga obat mencerminkan biaya bahan/produk pabrik, sedangkan tuslah mencerminkan biaya jasa apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dalam meracik, mengemas, dan memastikan dosis obat tersebut aman dikonsumsi pasien.
Apakah Ada Permenkes yang Mengatur Besaran Tuslah Resep?
Tidak ada. Hingga saat ini, tidak ada Peraturan Menteri Kesehatan yang menetapkan besaran nominal tuslah resep secara spesifik. Pemerintah hanya mengatur standar pelayanan kefarmasian, bukan tarif jasa racikan. Penetapan besaran tuslah adalah kewenangan internal apotek atau instalasi farmasi rumah sakit, dengan syarat dilakukan secara wajar dan transparan.
Apa Dasar Hukum yang Berkaitan dengan Tuslah Resep?
Berikut regulasi yang menjadi payung hukum praktik kefarmasian tempat tuslah resep berada di dalamnya:
1. Permenkes No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit mengatur standar pelayanan farmasi klinik di RS, termasuk peracikan obat yang menjadi dasar munculnya komponen biaya tuslah.
2. Permenkes No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek menjadi acuan utama bagi apotek dalam menjalankan pelayanan resep, termasuk kewajiban menjaga mutu obat racikan.
3. Permenkes No. 9 Tahun 2017 tentang Apotek mengatur perizinan dan penyelenggaraan apotek secara umum, kemudian diperbarui melalui Permenkes No. 17 Tahun 2024.
4. Permenkes No. 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan ini regulasi terbaru yang menggantikan aturan perizinan usaha kesehatan sebelumnya, dan turut menempatkan apotek sebagai usaha berisiko tinggi yang pengawasannya makin ketat, termasuk aspek pencatatan dan pelaporan layanan kefarmasian.
Dengan kata lain, “aturan terbaru” soal tuslah resep sebenarnya bukan aturan baru yang mengatur nominalnya, melainkan tentang penguatan standar pengawasan pelayanan kefarmasian secara menyeluruh yang otomatis menuntut RS dan apotek lebih rapi dalam mendokumentasikan setiap komponen biaya, termasuk tuslah.
Prinsip Apa yang Harus Dipegang Saat Menetapkan Tuslah?
Empat prinsip etika farmasi berikut wajib dipegang agar penetapan tuslah tetap sah secara profesional, karena besarannya tidak diatur rinci oleh pemerintah:
- Keadilan besaran tuslah harus proporsional dengan kompleksitas peracikan, bukan dipatok sepihak tanpa dasar.
- Non-maleficence tuslah tidak boleh menjadi celah untuk mengambil keuntungan berlebihan dari pasien.
- Respect for autonomy pasien berhak mengetahui rincian biaya sebelum membayar.
- Transparansi setiap komponen biaya, termasuk tuslah, idealnya tercantum jelas di struk atau invoice.
Apa Saja Komponen yang Membentuk Biaya Tuslah?
Tuslah lazimnya terdiri dari lima komponen biaya berikut:
- Jasa profesional peracikan oleh apoteker/TTK
- Bahan pengemasan (botol, plastik klip, kapsul kosong, kertas puyer)
- Label dan etiket obat
- Biaya administrasi pencatatan resep
- Overhead operasional (listrik, sewa, perawatan alat)
Berapa Lama Resep Racikan Wajib Disimpan?
Resep dan surat permintaan tertulis terkait racikan wajib disimpan minimal 5 tahun sebelum dapat dimusnahkan, sesuai standar pelayanan kefarmasian. Kewajiban ini makin relevan seiring penguatan pengawasan lewat Permenkes No. 11 Tahun 2025, yang menempatkan kepatuhan dokumentasi sebagai bagian dari penilaian risiko usaha kesehatan.
Sayangnya, di lapangan, pencatatan tuslah dan resep racikan masih banyak dilakukan manual rawan human error, sulit ditelusuri saat audit, dan berisiko tidak konsisten antarpetugas.
Apa Tantangan Utama RS dan Apotek dalam Menerapkan Aturan Tuslah?
Empat tantangan utama yang paling sering dihadapi:
- Standarisasi sulit tidak ada acuan nominal baku dari pemerintah, sehingga tiap institusi menetapkan sendiri.
- Volume transaksi tinggi rekap manual rawan salah catat.
- Perubahan regulasi perizinan pembaruan seperti Permenkes No. 11/2025 menuntut adaptasi sistem pencatatan yang lebih cepat.
- Kewajiban arsip 5 tahun sulit dipenuhi jika masih mengandalkan arsip fisik atau spreadsheet manual.
Bagaimana Solusi agar Tuslah Tetap Transparan dan Patuh Aturan?
Sistem informasi farmasi yang terintegrasi adalah solusi paling efektif, karena mampu:
- Menghitung komponen tuslah secara otomatis dan konsisten setiap transaksi
- Menyimpan riwayat resep secara digital, memudahkan pemenuhan kewajiban arsip 5 tahun
- Menghasilkan laporan harian/bulanan otomatis untuk kebutuhan audit internal maupun eksternal
- Menyesuaikan struktur biaya dengan cepat saat ada perubahan kebijakan internal maupun regulasi
Dengan sistem seperti ini, RS dan apotek tidak hanya patuh terhadap standar pelayanan kefarmasian, tapi juga membangun kepercayaan pasien lewat transparansi biaya yang konsisten.
Farmagitech Solusi Pengeloaan Tuslah Resep yang Efisien

Aturan seputar tuslah resep memang tidak menetapkan angka pasti, tapi menuntut RS dan apotek untuk transparan, konsisten, dan siap diaudit — apalagi dengan pengawasan usaha kesehatan yang makin ketat melalui regulasi terbaru. Mengelola ini secara manual bukan lagi pilihan ideal di tengah volume transaksi yang terus bertambah.
Jika RS atau klinik Anda ingin memastikan pengelolaan tuslah resep berjalan otomatis, transparan, dan sesuai standar pelayanan kefarmasian, tim Farmagitech siap membantu Anda berkonsultasi mengenai kebutuhan sistem farmasi yang terintegrasi.
Konsultasikan kebutuhan pengelolaan Tuslah Resep Anda bersama sistem Farmagitech, untuk hasil yang efisien, aman dan transparan bisa menekan tombol di bawah ini.
Baca juga: Apa Itu Tuslah Resep? Panduan Lengkap untuk Rumah Sakit dan Apotek
Baca juga: 7 Manfaat Aplikasi SIMRS bagi Direktur untuk Efisiensi dan Pendapatan Rumah Sakit


